SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

285/Pid.Sus/2022/PN Grt

Nomor285/Pid.Sus/2022/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Grt
Panjang Dokumen55.813 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Bin Yayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana pendistribusian dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →