SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2861/Pid.Sus/2025/PN Sby

Nomor2861/Pid.Sus/2025/PN Sby
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sby
Panjang Dokumen53.296 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa Saekan Bin Dakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →