287/Pid.Sus/2023/PN Pso
| Nomor | 287/Pid.Sus/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 76.931 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan. Terdakwa dihukum penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →