288/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 288/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 46.792 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa NORSALIM Als SALIM Bin KARDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp1.000.000.000,0 subsidiair 3 bulan penjara.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →