SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

288/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor288/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen63.594 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mukhammald Syarif Hidayatulloh Bin Khusaeri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp. 25.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →