288/Pid.Sus/2022/PN Bil
| Nomor | 288/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 63.594 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mukhammald Syarif Hidayatulloh Bin Khusaeri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp. 25.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →