288/Pid.Sus/2022/PN Sgl
| Nomor | 288/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Sgl |
| Panjang Dokumen | 100.657 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan terdakwa DIANTO als YANTO als PIPIN Als JENDRAL SAMBO Anak dari LIONG FUK DJONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan dan Pemerasan dan/atau Pengancaman'. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →