SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

289/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor289/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen57.404 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARIEF EFFENDI Bin H. NANANG RAMLI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →