289/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 289/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 57.404 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ARIEF EFFENDI Bin H. NANANG RAMLI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →