289/Pid.Sus/2025/PN Mtp
| Nomor | 289/Pid.Sus/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 114.477 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa pemidanaan, namun jenis dan lama pidana tidak disebutkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →