28/PID/2026/PT BTN
| Nomor | 28/PID/2026/PT BTN |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT_BTN |
| Panjang Dokumen | 21.945 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa YUNUS Bin AEP dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejujuran, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →