28/Pid.B/2025/PN Lbh
| Nomor | 28/Pid.B/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 143.197 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan matinya orang. Pidana penjara dijatuhkan: Terdakwa I 7 tahun, Terdakwa II dan III 5 tahun, Terdakwa IV 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →