SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

28/Pid.B/2025/PN Mna

Nomor28/Pid.B/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen47.401 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Juhan Bin Alm. Alis terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan orang lain dengan orang ketiga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →