SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

28/Pid.B_LH/2023/PN Dob

Nomor28/Pid.B_LH/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen175.702 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa Jusriadi dan Umar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →