28/Pid.B_LH/2023/PN Dob
| Nomor | 28/Pid.B_LH/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dob |
| Panjang Dokumen | 175.702 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa Jusriadi dan Umar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →