28/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 28/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 75.282 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abrartum alias Atum bin Laidu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →