SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

28/Pid.Sus/2025/PN Skw

Nomor28/Pid.Sus/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen266.279 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp2.975.977.980,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →