28/Pid.Sus/2025/PN Skw
| Nomor | 28/Pid.Sus/2025/PN Skw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Skw |
| Panjang Dokumen | 266.279 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp2.975.977.980,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →