SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

290/Pid.Sus/2022/PN Nnk

Nomor290/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Nnk
Panjang Dokumen86.598 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bahtiar als Tiar bin Andi Ulla terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika I Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →