291/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 291/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 59.470 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →