SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

291/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor291/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen59.470 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →