SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

294/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor294/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen107.932 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SUBUR SLAMET Bin KASIYANTO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →