294/Pid.Sus/2023/PN Blt
| Nomor | 294/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 61.920 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Pujiadi als. Indil Bin Alm. Suwito dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →