294/Pid.Sus/2023/PN Cjr
| Nomor | 294/Pid.Sus/2023/PN Cjr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Cjr |
| Panjang Dokumen | 48.590 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dede Ridwan Alias Sadud Bin Alm Iden dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak membawa, Senjata Penikam atau Penusuk dan Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →