SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

294/Pid.Sus/2023/PN Cjr

Nomor294/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Cjr
Panjang Dokumen48.590 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dede Ridwan Alias Sadud Bin Alm Iden dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak membawa, Senjata Penikam atau Penusuk dan Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →