294/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 294/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 66.621 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sugiono Bin Sukir dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →