296/Pid.Sus/2022/PN Nnk
| Nomor | 296/Pid.Sus/2022/PN Nnk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Nnk |
| Panjang Dokumen | 7.954 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abdul Rahim als Rahim Bin Musa Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →