SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

296/Pid.Sus/2022/PN Nnk

Nomor296/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Nnk
Panjang Dokumen7.954 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdul Rahim als Rahim Bin Musa Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →