SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

296/Pid.Sus/2023/PN Cjr

Nomor296/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Cjr
Panjang Dokumen60.465 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yayu Sri Rahayu Binti RH Aat Aminudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan 1'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →