296/Pid.Sus/2023/PN Cjr
| Nomor | 296/Pid.Sus/2023/PN Cjr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Cjr |
| Panjang Dokumen | 60.465 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yayu Sri Rahayu Binti RH Aat Aminudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan 1'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →