298/Pid.Sus/2023/PN Gsk
| Nomor | 298/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 79.243 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa CHABIBUR ROCHIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →