SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

298/Pid.Sus/2023/PN Gsk

Nomor298/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen79.243 karakter

Amar Putusan

Terdakwa CHABIBUR ROCHIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →