SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

299/Pid.B/2023/PN Ktg

Nomor299/Pid.B/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen90.455 karakter

Amar Putusan

Terdakwa IDAR PAPUTUNGAN Alias ADE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →