299/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 299/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 90.455 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa IDAR PAPUTUNGAN Alias ADE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →