SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

29/Pid.B/2023/PN Pga

Nomor29/Pid.B/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Pga
Panjang Dokumen292.875 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I JASRUN bin MATLANI dan Terdakwa II NOVITA ISBINTI BUSTAMI ACEH terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →