29/Pid.B/2023/PN Pga
| Nomor | 29/Pid.B/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pga |
| Panjang Dokumen | 292.875 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I JASRUN bin MATLANI dan Terdakwa II NOVITA ISBINTI BUSTAMI ACEH terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →