29/Pid.B/2023/PN Tjs
| Nomor | 29/Pid.B/2023/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 122.288 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Asdar Alias Anduk Bin Alm. Ako dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'percobaan melakukan pembunuhan berencana' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →