29/Pid.B_LH/2023/PN Pps
| Nomor | 29/Pid.B_LH/2023/PN Pps |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pps |
| Panjang Dokumen | 139.110 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Joko Susanto Alias Gondrong Bin Kusron terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →