SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

29/Pid.B_LH/2023/PN Pps

Nomor29/Pid.B_LH/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Pps
Panjang Dokumen139.110 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Joko Susanto Alias Gondrong Bin Kusron terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →