SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

29/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lht

Nomor29/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen85.931 karakter

Amar Putusan

Anak Bramono bin Marlaili dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →