SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

29/Pid.Sus/2022/PN Mrn

Nomor29/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrn
Panjang Dokumen278.910 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Junaidi alias Naidi Bin Muhammad Rasyyb terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Terorganisasi Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Status: penjara · Vonis: 30 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →