29/Pid.Sus/2022/PN Mrn
| Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mrn |
| Panjang Dokumen | 278.910 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Junaidi alias Naidi Bin Muhammad Rasyyb terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Terorganisasi Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Status: penjara · Vonis: 30 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →