29/Pid.Sus/2023/PN Swl
| Nomor | 29/Pid.Sus/2023/PN Swl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Swl |
| Panjang Dokumen | 106.269 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Latif Habibi alias Bibi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawann hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman'.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →