SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.B/2023/PN Dob

Nomor2/Pid.B/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen129.539 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Kaleb Seltubir Alias Kalep Alias Kilen terbukti bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Terdaakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →