2/Pid.B/2026/PN Rta
| Nomor | 2/Pid.B/2026/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Rta |
| Panjang Dokumen | 97.829 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muchsyar Gandhi Bin Damhu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →