SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.B/2026/PN Rta

Nomor2/Pid.B/2026/PN Rta
Jenispidana — Pid.B
Tahun2026
PengadilanPN_Rta
Panjang Dokumen97.829 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muchsyar Gandhi Bin Damhu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →