SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2022/PN Bdw

Nomor2/Pid.C/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen14.652 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hasan Basri Bin Abdullah dinyatakan bersalah memiliki bangunan tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 15.720.000,-. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 14 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.038 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →