SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2023/PN Gdt

Nomor2/Pid.C/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen18.266 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Maryadi Bin Basiran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →