2/Pid.C/2023/PN Gdt
| Nomor | 2/Pid.C/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 18.266 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Maryadi Bin Basiran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →