SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2023/PN Lwk

Nomor2/Pid.C/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen20.456 karakter

Amar Putusan

Terdakwa TRI SUTRISNO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pengrusakan ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp 5.000.000,00. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →