2/Pid.C/2023/PN Tka
| Nomor | 2/Pid.C/2023/PN Tka |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tka |
| Panjang Dokumen | 12.340 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nur Cahya Dg. Caya Binti Talli Dg. Nappu' terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.041 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →