SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2025/PN Lbh

Nomor2/Pid.C/2025/PN Lbh
Jenispidana — Pid.C
Tahun2025
PengadilanPN_Lbh
Panjang Dokumen32.027 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MIFTA HI. ISMA i IL alias MITA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →