2/Pid.C/2025/PN Lbh
| Nomor | 2/Pid.C/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 32.027 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa MIFTA HI. ISMA i IL alias MITA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →