SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2025/PN Tdn

Nomor2/Pid.C/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen12.996 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dimas Bin Haryadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana denda Rp500.000,00 atau kurungan 1 bulan.

Status: denda

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →