SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2026/PN Njk

Nomor2/Pid.C/2026/PN Njk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen7.599 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yendra Septa Tiraputra Bin Yenu Sri Subagio dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Minuman Keras Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana denda Rp400.000,00 atau penjara 1 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →