2/Pid.C/2026/PN Njk
| Nomor | 2/Pid.C/2026/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Njk |
| Panjang Dokumen | 7.599 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yendra Septa Tiraputra Bin Yenu Sri Subagio dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Minuman Keras Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana denda Rp400.000,00 atau penjara 1 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →