2/Pid.C/2026/PN Tjs
| Nomor | 2/Pid.C/2026/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 18.635 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp5.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 5 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.014 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →