SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2026/PN Tjs

Nomor2/Pid.C/2026/PN Tjs
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen18.635 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp5.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 5 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.014 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →