SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.S/2023/PN Dob

Nomor2/Pid.S/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.S
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen58.695 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yulita Tahapary alias Yuli dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →