2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lss
| Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 97.600 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Anak I dan Anak II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan' dan menjatuhkan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →