SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Prn

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Prn
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN_Prn
Panjang Dokumen48.267 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai senjata penikam atau senjata penusuk' dan dibebaskan dari tahanan.

Status: bebas · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →