2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bsk
| Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 360.930 karakter |
Amar Putusan
Anak 1 dan Anak 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara bersama-sama memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh lebih dari satu orang'. Anak 1 dihukum penjara 3 tahun dengan pelatihan kerja 6 bulan, Anak 2 dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dengan pelatihan kerja 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →