SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dob

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen143.585 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan. Anak dijatuhi pidana penjara 3 tahun di LPKA Kelas II Ambon dan pelatihan kerja 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →