2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
| Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbt |
| Panjang Dokumen | 281.199 karakter |
Amar Putusan
Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →