SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pdp

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pdp
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Pdp
Panjang Dokumen210.891 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Anak dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →