SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Psw

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Psw
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2026
PengadilanPN_Psw
Panjang Dokumen135.916 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang. Anak dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan di LPKA Kendari.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →