2/Pid.Sus/2023/PN Msh
| Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Msh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Msh |
| Panjang Dokumen | 92.300 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dirman Achmad Din Alias Dirman terbukti melakukan tindak pidana 'Membeli dan menjual narkotika golongan I jenis tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →