SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus/2023/PN Rah

Nomor2/Pid.Sus/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Rah
Panjang Dokumen60.478 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Karwan Bin Alm. Kusmajid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →