2/Pid.Sus/2023/PN Rah
| Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rah |
| Panjang Dokumen | 60.478 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Karwan Bin Alm. Kusmajid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →